JAKARTA, TELISIK.ID - Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang ditujukan untuk membantu tenaga PPPK paruh waktu belum sepenuhnya direspons oleh pemerintah daerah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keberlanjutan nasib para tenaga pendidik dan kependidikan setelah masa kebijakan tersebut berakhir pada Desember 2026.

Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno menyampaikan bahwa keberadaan SE tersebut pada dasarnya memberikan ruang bantuan bagi PPPK paruh waktu, terutama melalui tambahan honor yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, implementasinya di daerah dinilai belum berjalan optimal.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah belum meratanya sosialisasi kebijakan tersebut hingga ke tingkat satuan pendidikan. Ia menyebutkan bahwa banyak daerah masih dalam tahap perhitungan anggaran, khususnya terkait keberlanjutan pembayaran honor setelah bantuan dari BOSP berakhir.

"Pemda masih berhitung, ketika tambahan honor dari BOSP berakhir hingga Desember 2026, bagaimana menutupinya. Sementara, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh berkurang," ucapnya, sebagaimana dikutip dari JPNN, Selasa (7/4/2026).