Dalam edaran itu dijelaskan bahwa relaksasi bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai solusi permanen, sehingga daerah diharapkan menyiapkan skema pembiayaan lanjutan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Di sisi lain, peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tetap terbuka. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengusulan formasi hingga pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Meski demikian, hingga saat ini masih banyak tenaga PPPK paruh waktu yang diliputi ketidakpastian. Kekhawatiran muncul terutama terkait kesiapan anggaran daerah dan ketersediaan formasi yang akan menentukan kelanjutan status mereka setelah masa kontrak berakhir. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin