"Sandi itu masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dengan kasus yang sama," ucapnya.
Ia juga menambahkan, MD belum pernah mendapatkan imbalan dari pengedaran sabunya di Kota Kendari karena paket sabu belum terjual habis.
"Atas perbuatannya, MD terjerat pasal yang pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, itu ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya. (B)
Reporter: Eni Eka Wisda
Editor: Fitrah Nugraha
