Polisi berhasil mengamankan obat Tramadol sebanyak 2 dos total berisi 406 butir, sejumlah uang kurang lebih sebanyak Rp 2 juta dari hasil penjualan obat dan 1 buah handphone.
"Pelaku yang tertangkap mendapatkan barang tersebut dari pelaku berinisial D, terus dilakukan penyelidikan dimana posisinya. Dia ini selalu berpindah-pindah tempat, namun akan terus dilakukan pengejaran," tambahnya.
Satgas Gakkum Ditresnarkoba Polda Sultra terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku D.
Akibat perbuatannya, pelaku KBP dijerat dengan pasal 167 dan 168 UU Kesehatan No. 36 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun maksimal dan denda Rp 1 miliar.
Tramadol adalah obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit dari tingkatan sedang hingga cukup parah. Efeknya mirip dengan analgesik narkotika. Obat ini bekerja di sistem saraf untuk mengubah bagaimana tubuh merasakan dan merespon rasa sakit.
