KENDARI, TELISIK.ID - Pria beinisial FNR (35), terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati usai diringkus Tim Resnaskoba Polresta Kendari.
FNR ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (20/10/2025) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat penangkapan dilakukan, polisi juga mengamankan 12 sachet plastik bening berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1097 gram.
Kapolresta Kendari, Kombespol Edwin L Sengka mengatakan, pelaku FNR merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Dia ini mantan narapidana, (kasus) narkoba juga," ujar Edwin.
