MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Muna kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Satu Ibu Rumah Tangga (IRT), CR (39) dan tiga remaja yakni, IB (20), PH (30) dan AD (26) ditangkap polisi, Senin (4/8/2025) ditangkap di dua tempat berbeda. 

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap IB, di Jalan La Ode Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu. Polisi mendapati satu sachet kecil di duga sabu disaku belakang celananya.

Baca Juga: 6,8 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra dari Tiga Tempat Berbeda

"Saat diinterogasi, IB mengaku mendapat sabu dari PH melalui perantara AD," kata Baharuddin, Selasa (5/8/2025).