"CR mengaku mendapat sabu dari suadaranya yang ditahan di Rutan Kelas IIB Raha," terangnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Barang bukti akan dibawah ke Labfor Makassar,"  tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Ahmad Jaelani