"CR mengaku mendapat sabu dari suadaranya yang ditahan di Rutan Kelas IIB Raha," terangnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Barang bukti akan dibawah ke Labfor Makassar," tandasnya. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Ahmad Jaelani
