MUNA, TELISIK.ID - Impian ID (28) untuk mempersunting wanita pujaan hatinya harus kandas di tengah jalan. 10 hari menjelang hari perkawinannya, pemuda itu harus berurusan dengan aparat kepolisian.
ID ditangkap karena mengendarkan narkotika jenis sabu, pada 6 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Abdul Kudus, Kecamatan Katobu.
Dalam mengedarkan barang haram tersebut, ID tidak sendiri. Ia bersama dua rekannnya yakni, AL (23) dan AS (22) yang ikut tertangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muna.
"Iya benar, satu dari tiga tersangka, rencananya sebelum ditangkap akan melangsungkan pernikahan pada 16 Mei," kata Wakapolres Muna, Kompol Anggi Siahaan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Junaedi, Rabu (18/5/2022).
Menurut Anggi, pengungkapan peredaran narkoba golongan I itu berkat laporan masyarakat yang resah dengan sikap tersangka AS. Di mana, AS kerap melakukan transaksi sabu. Tim lidik kemudian melakukan pengintai terhadap AS yang mengendarai sepeda motor dari Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu menuju Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu dan di Jalan Abdul Kudus.
