"Tersangka AS singgah di salah satu rumah di Jalan Abdul Kudus, anggota kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang tersangka dalam sebuah kamar beserta barang bukti (BB) diduga sabu," terangnya.

Baca Juga: 250 Personel Polresta Kendari Disiagakan Tiap Hari, Siap Kawal Warga Pulang Kerja Malam

Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan BB berupa 60 sachet diduga sabu seberat 18,51 gram, satu buah bong, sendok takar, tiga buah korek gas, 8 sachet kosong, dua buah HP, uang tunai Rp 200 ribu dan pireks. Peran ketiga tersangka sebagai tukang tempel.

"Ketiganya diarahkan seseorang yang sementara dalam proses lidik untuk mengambil sabu di suatu tempat dan mengedarkan melalui sistim tempel," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 132 ayat 1 tentang bersama-sama melakukan pemufakatan jahat subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.