JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan, Edhy resmi berstatus tersangka, bersama enam orang lainnya.

"KPK menetapkan 7 orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima. Edhy Prabowo, Safri (staf Edhy di KKP), APM, Siswadi (pengurus PT AERO CITRA KARGO), Ainul Faqih (staf istri Edhy), dan Amiril Mukminin. Sebagai pemberi Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa),” kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

KPK pun langsung menahan Edhy di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, bersama lima tersangka lainnya. Sebab, dari tujuh orang tersangka itu, APM dan Amiril masih berstatus DPO alias buron dan mereka diminta untuk segera menyerahkan diri.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait dengan perizinan tambak usaha atau pengelolaan atau komoditas perairan sejenis lainnya," ujar Nawawi.