Baca juga: Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar Terbongkar
Nawawi merinci aksi dugaan korupsi Edhy dimulai pada bulan Mei 2020. Saat itu ia diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Kemudian, pada 5 November, Edhy juga diduga menerima uang. Duit bancakan kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
“Antara lain digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo di Honolulu, Amerika Serikat, pada tanggal 21-23 November 2020," ujarnya.
Edhy dan enam orang tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
