Sementara, pengurusan dokumen adiministarsi kependudukan yang alami penundaan, adalah perekaman KTP-el bagi yang mendapatkan rekomendasi dari BPJS/rumah sakit/Satgas Corona sampai waktu yang telah ditentukan, serta penundaan pengesahan dokumen administrasi kependudukan sampai batas yang telah ditentukan.
Baca juga: Warga Mulai Peduli, Status ODP di Bombana Capai Angka 219
“Penundaan ini berlaku mulai tanggal 26 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran virus Corona di Indonesia,” pungkasnya.
