JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak lagi digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia. Hal ini karena efek samping langka yang diakui oleh produsennya.
Vaksin tersebut dapat menyebabkan thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah. BPOM menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca sudah tidak beredar lagi di Indonesia berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran.
Mengutip cnnindonesia.com, hingga April 2024, tidak ada laporan kejadian terkait keamanan vaksin AstraZeneca di Indonesia, termasuk kejadian TTS.
Berdasarkan keterangan tertulis BPOM, Senin (6/5/2024), hasil kajian WHO menunjukkan bahwa kejadian TTS yang terkait dengan vaksin AstraZeneca sangat jarang, kurang dari 1 kasus dalam 10 ribu kejadian.
Kejadian TTS ini biasanya terjadi dalam rentang waktu 4 hingga 42 hari setelah pemberian dosis vaksin. Meskipun demikian, BPOM tetap melakukan pemantauan terhadap keamanan vaksin AstraZeneca melalui surveilans rutin selama penggunaan vaksin ini dalam program imunisasi.
