Perbedaan Definisi Pemilih Selain kompleksitas baik teknis dan anggaran juga terdapat ada problem definisi pemilih yang perlu harmonisasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada.

Hal yang berbeda dalam definisi pemilih dimana keduanya memang mengatur bahwa hak memilih diberikan pada WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan.

Lebih lanjut disebutkan bahwa yang memiliki hak pilih adalah mereka yang memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik yang didaftarkan sesuai dengan alamat tertera di dalamnya.

Namun, dalam UU Pilkada disebutkan bahwa selain pemilih merupakan WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan tetapi juga ada tambahan klausul yang bersangkutan tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.

Jika ditemukan pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut diminta harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan KTP Elektronik dan/atau surat keterangan domisili dari kepala desa atau sebutan lain/ lurah.