Walaupun dalam terminologi yang sama dalam kegiatan elektoral, namun definisi pemilih mengalami perbedaan yang cukup signifikan untuk diaplikasikan oleh penyelenggara.
Tentu hal ini turut pula membingungkan masyarakat karena ketika Pilkada mereka tidak didaftarkan sama sekali terutama bagi mereka yang sedang terganggu jiwa/ingatannya, sementara waktu Pemilu sepanjang mereka berusia 17 tahun ke atas, sudah atau pernah kawin berhak didaftarkan sebagai pemilih.
Ketentuan lain yang juga berbeda adalah penyebutan nomenklatur pemilih pindahan, pemilih tambahan dan/atau pemilih khusus pada kedua kegiatan elektoral tadi.
Katakanlah pada Pilkada ada beberapa macam jenis pemilih terdaftar yang dilayani dengan prosedur yang berbeda-beda, yakni DPT, DPPh, dan DPTb. Sementara pada Pemilu jenis pemilihnya terdiri atas DPT, DPTb dan DPK.
Bagi pemilih tentu saja menimbulkan kerancuan untuk mendefinisikannya di lapangan karena dengan nomenklatur yang sama namun aplikasinya di lapangan berbeda, terutama untuk pemilih pindahan dan pemilih tambahan.
