DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah mereka yang terekam sebagai pemilih dalam dokumen yang dimiliki KPU setelah dilakukan serangkaian proses pemuktahiran data pemilih. DPT ini yang ditampilkan biasanya di depan pintu masuk TPS sebagai upaya agar pemilih dapat memastikan apakah dirinya terdaftar dalam TPS yang dimaksud. DPT ini memuat beberapa elemen data sesuai ketentuan, antara lain NIK, Nama, jenis kelamin, status, dan alamat.

Sementara itu pemilih pindahan dengan nomenklatur DPTb pada Pemilu dan DPPh pada Pilkada adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Mereka ini bisa dilayani di TPS tujuan dengan membawa surat pindah memilih yang diurus sendiri ke petugas KPU sebelum hari pemungutan suara.

Kondisi pemilih yang lain disebutkan dengan DPK pada Pemilu dan DPTb pada Pilkada yang memiliki ketentuan yang sama dalam pelayanannya. Yakni pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun dengan kualifikasi tertentu dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat tertera di KTP elektronik/surat keterangan pengganti KTP elektroniknya.

Terlihat di atas bahwa dengan nomenklatur yang sama yakni DPTb memiliki arti pelayanan yang berbeda saat menggunakan hak pilihnya di Pemilu dan Pilkada. Demikian pula untuk menyebut pemilih tak terdaftar dalam DPT, dengan istilah DPK pada Pemilu dan DPTb pada Pilkada (yang mana substansi DPTb pada Pemilu adalah DPPh pada Pilkada).

Seyogyanya untuk meneguhkan pelayanan pemilih, penggunaan istilah dan definisi pemilih sebaiknya ditetapkan sama dalam kegiatan elektoral untuk tidak membingungkan penyelenggara, peserta Pemilu dan masyarakat.