Demikian juga untuk pendaftaran pemilih terdaftar sesuai dengan alamat tertera di KTP Elektronik (pada Pemilu) yakni basis de jure atau dipersilakan pada pemilih untuk memilih alamat tempat tinggal yang ditempati ketika coklit atau didaftarkan sesuai alamat tertera di dalamnya, pilihannya bisa de jure atau de facto sesuai dengan identitasnya itu.
Baca juga: Agar Kapolri tak Lagi Berutang Besar
Efektifitas Pengawasan Tahapan Pemilu pada Daftar Pemilih
Jika mengacu UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran data pemilih yang bersifat administratif maupun pidana dalam kerangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Pengalaman selama ini menunjukkan, sebagian besar pelanggaran data pemilih masuk kategori pelanggaran administrasi. Bentuk putusan Bawaslu atas pelanggaran ini bisa berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu, dan sanksi administrasi lainnya.
