Semua bentuk sanksi tersebut direkomendasikan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota/PPK/PPS atau peserta Pemilihan yang wajib ditindaklanjuti. Meskipun UU menggunakan kata "wajib", tindak lanjut yang dilakukan oleh jajaran KPU banyak yang tidak jelas, apakah sudah dilaksanakan atau belum/tidak.
Rekomendasi Bawaslu tidak disampaikan ke publik atau minimal disampaikan melalui link website pengawasan bahwa rekomendasi sudah ditindaklanjuti atau tidak oleh KPU.
Bahkan ironinya, ada Pengawas Pemilu terkadang mengamini begitu saja jawaban jajaran KPU tanpa disertai verifikasi dan validasi secara empirik, apakah itu secara manual atau by system.
Baru setelah di kemudian hari ada laporan atau temuan dari Pengawas Pemilu atau masyarakat, atau pengakuan dari jajaran KPU bahwa masih ada masalah terkait data pemilih, Pengawas Pemilu/KPU kembali "teriak" minta penundaan penetapan DPT. Biasanya permintaan perbaikan akan diberikan, sepanjang ditinjau dari sisi waktu memungkinkan atau tersedia (pengalaman Pemilu 2019).
Menyikapi pengaturan perundangan yang dikonstruksi untuk mendesain perbaikan data pemilih menjadi demikian berkepanjangan atau on process going dan sekaligus memproteksi jajaran KPU dari kemungkinan terkena jeratan sanksi administrasi dan pidana, perlu kajian khusus dan terobosan hukum.
