Yakni, dengan cara mendekonstruksi pengaturan semacam itu, dan membuat pengaturan penegakan hukum terhadap pelanggaran data pemilih tidak ambigu, jelas, dan applicable.
Tujuannya untuk memberi ruang gerak lebih terbuka dan leluasa bagi jajaran Pengawas Pemilu untuk mengimplementasikan mandat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memberikan otoritas kuat dalam penindakan pelanggaran Pemilu, serta menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya.
Langkah ini juga penting untuk mendorong terwujudnya data pemilih yang komprehensif, mutakhir, dan akurat; memberikan kepastian hukum mengenai proses dan jadwal kegiatan pengelolaan data pemilih, termasuk juga untuk kepentingan perlindungan hak pilih setiap warga Negara.
Selama ini dengan elastisitas pengelolaan, penyusunan, dan perbaikan data pemilih membuat sebagian jajaran KPU seperti berlaku easy going karena beranggapan pada akhirnya problem DPT akan selesai.
Sementara, bagi Bawaslu konstruksi hukum pengelolaan data pemilih membuat fungsi pencegahan dan terutama penegakan hukum pelanggaran data pemilih nyaris tumpul. Sedangkan bagi partai politik peserta Pemilu, isu data pemilih baik yang pro dan kontra justru digunakan untuk saling melemahkan dan saling menegasikan, dan bukan untuk mencari jalan perbaikan bersama.
