Di atas itu semua, dekonstruksi pengaturan penegakan hukum data pemilih menuntut kemampuan dan kesanggupan Bawaslu untuk merealisasikannya.
Apa bukti penegakan hukum dalam pelanggaran data pemilih oleh Bawaslu dianggap lemah dalam menindak jajaran KPU sampai jajarannya dapat dilihat dalam sekian banyak persidangan di MK dan DKPP, problem dan pelanggaran data pemilih acap kali dijadikan dalil dan bahkan salah satu alat bukti atau argumen untuk memperkuat pengaduan pihak pemohon/pengadu.
Sehingga penyelesaian pelanggaran data pemilih ketika masuk di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) menjadi bukan lagi wewenang Bawaslu, melainkan di MK atau DKPP. Akhirnya MK dan DKPP akan menjadi benteng terakhir para pencari keadilan dalam penegakan hukum.
Meski demikian, pokok persoalannya bergeser bukan lagi menyangkut pelanggaran data pemilih. Melainkan, terkait dengan perselisihan hasil Pemilu yang meliputi perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan hasil suara hasil Pemilu secara nasional ataupun pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (*)
