Apakah kisah sukses Pilkada 2020 hanya sekadar kejutan di masa kedaruratan kesehatan, ataukah benar-benar bukti bahwa Indonesia memang serius melakukan konsolidasi demokrasi pada tingkat lokal.

Tentunya Pilkada 2020 jelas sangat berbeda dengan Pilkada sebelumnya baik dari aspek teknis penyelenggaraan terutama aspek regulasi mengalami perubahan disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

Dari aspek UU, Presiden Joko Widodo, karena keadaan genting dan memaksa akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU(Perppu) No. 2 Tahun 2020 yang saat ini telah diundangkan menjadi UUNo, 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015.

Perppu No. 2 Tahun 2020 itu lahir untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang sempat tertunda selama tiga bulan sehingga berkonsekwensi pemungutan suara semula 23 Seprember 2020 bergeser menjadi 9 Desember 2020.

Itulah kenapa Pilkada 2020 disebut Pemilihan Serentak Lanjutan (PSL), karena adanya bencana non alam sehingga mengakibatkan tertundanya sebagian tahapan penyelnggaraan Pilkada dan kemudian dilanjutkan kembali.