Kompleksitas pelaksanaan Pilkada 2020 secara teknis menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19. Awal-awal penerapannya menimbulkan polemik nasional karena pada masa pendaftaran dan deklarasi pasangan calon banyak aturan protokol kesehatan COVID-19 dilangggar.

Belum lagi terdapatnya sejumlah jajaran penyelenggara Pilkada terkmasud KPU dan Bawaslu pusat sampai daerah serta peserta Pilkada terkonfirmasi positif COVID-19. Sehingga di tengah-tengah penyelenggaraan Pilkada harus menjalani proses isolasi mandiri selama 14 hari.

Tetapi sungguh di luar dugaan, justru Pilkada 2020 tidak melahirkan kluster Pilkada yang dikhawatirkan sejumlah pihak sejak perdebatan apakah Pilkada 2020 dilanjutkan atau ditunda sampai masa pandemi berakhir.

Sungguh patut diapresiasi bahwa Pilkada 2020 justru dapat dijadikan momentum bagi penyelenggara Pilkada, pemerintah, partai politik, peserta maupun pemilih itu sendiri untuk mengendalikan penyebaran dan pencegahan COVID-19.

Tentu saja sebuah perkerjaan yang menguras tenaga penyelenggara Pilkada maupun peserta itu sendiri dalam kurung waktu tahapan penyelenggaraan berkutat memikirkan bagaimana Pilkada bisa sukses di tengah tuntutan kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19.