Lebih lanjut juga pada pasal 204 menyebutkan bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan yang diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu.

Maka, dengan demikian upaya kerjasama antar institusi menjadi sangat penting untuk mendapatkan data pemilih yang mutakhir, akurat dan komprehensif dalam upaya menjamin hak politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara.

Baca juga: Angka Kemiskinan Meningkat, Rakyat Butuh Perhatian

Urgensi Data Pemilih Berkelanjutan

Dalam mengukur seberapa sukses dan berkualitasnya penyelenggaraan Pemilu/pemilihan maka tolak ukur sebagai penentu awal adalah data pemilih. Karena data pemilih adalah bagian dari gambaran dari efektifnya penyelenggara Pemilu bekerja untuk melayani hak konstitusional warga negara yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara. Maka setidaknya kualitas daftar pemilih dapat memenuhi 3 (tiga) kualitas data, yakni mutakhir, akurat dan komprehensif.