Ia mencontohkan, apabila ada penghematan sebesar Rp 100 miliar dari berbagai pos belanja tersebut, anggaran tersebut tidak hilang begitu saja, melainkan akan digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas seperti jalan, sekolah, rumah sakit, atau pengadaan peralatan rumah sakit.

Namun, terkait isu pengurangan anggaran pembangunan fasilitas jalan yang sempat muncul, J Robert menjelaskan hal itu lebih terkait dengan kebijakan pemerintah pusat, yang mengelola dana transfer daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ia mengatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menarik kembali sebagian dana tersebut sesuai kebutuhan.

“Misalnya pemerintah pusat menarik dana pembangunan infrastruktur jalan. Dengan adanya efisiensi yang kita lakukan, sebenarnya kita bisa melakukan substitusi atau penggantian anggaran agar pembangunan tetap berjalan,” tambahnya.

Baca Juga: Jembatan Teluk Kendari jadi Lokasi Favorit Bunuh Diri, Dosen hingga Wanita dan Pria Muda Terjun Gegara Asmara