JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan aturan perdagangan digital mulai menyentuh ekosistem aplikasi ojek online. Di tengah penyesuaian regulasi baru, keberlangsungan UMKM menjadi perhatian pelaku platform digital.
Grab Indonesia berharap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional.
Perusahaan transportasi dan layanan digital tersebut menyatakan terus mencermati perkembangan kebijakan pemerintah terkait aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi itu mengatur tata kelola transaksi perdagangan barang di platform digital dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa substansi aturan tersebut berfokus pada aktivitas perdagangan barang dan tidak mengatur layanan transportasi yang selama ini menjadi salah satu layanan utama aplikasi ojek online.
"Grab memahami bahwa penyesuaian regulasi ini berfokus pada transaksi perdagangan barang dan tidak mencakup layanan transportasi," kata Tirza, seperti dikutip dari Liputan6, Sabtu (13/6/2026).
