"Kami meyakini pendekatan yang mengutamakan keberlanjutan usaha, stabilitas ekosistem digital, dan kemudahan akses bagi masyarakat akan memberikan dampak positif bagi semua pihak," ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang PMSE. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan tata kelola perdagangan digital dengan perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berkembang.
Penyempurnaan aturan PMSE difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
Baca Juga: Semua Kendaraan Isi Pertalite di SPBU Maksimal Rp 50 Ribu, Begini Penjelasannya
Pemerintah juga mengatur sejumlah ketentuan baru, mulai dari prioritas penayangan produk UMKM dan produk dalam negeri di platform digital, kewajiban kepemilikan perizinan usaha, transparansi biaya dan promosi, hingga penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.
