Selain itu, regulasi tersebut turut mengakomodasi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap praktik perdagangan yang tidak sehat.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah juga menambahkan dua model bisnis baru dalam kategori Penyelenggara PMSE. Salah satunya adalah model bisnis ride hailing yang didefinisikan sebagai sistem elektronik di bidang transportasi darat yang dapat dilengkapi dengan fitur perdagangan barang maupun jasa dalam satu ekosistem digital. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin