Diakuinya, bahwa Robby Anangga melakukan dugaan penipuan dan penggelapan fee transpor dari Pertamina.

"Jadi, korban dan terlapor memiliki bisnis D.O gas dari Pertamina. Namun, pengganti fee transpor yang selama ini diberikan Pertamina kepada terlapor, tidak dibagikan kepada korban selama bertahun-tahun, mencapai Rp 3 miliar. Kami apresiasi kepada pihak kepolisian yang menetapkan Robby Anangga sebagai tersangka," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin