MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan, eks Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna, MJ sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2019-2020.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Dari total hibah Pemda Muna sebesar Rp 14,8 miliar, ditemukan kerugian keuangan negara sebasar Rp 2,2 miliar," kata Agustinus, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Emosi Kios Hendak Dibongkar Penyebab Kades Wadolao Muna Dibunuh Kakaknya

Kontruksi perkara itu, bermula proses pencairan dana yang dilakukan MJ sebanyak 15 transaksi. Dana yang dicairkan itu, tidak dibukukan dalam buku kas umum serta tidak gunakan dan dipertanggungjawabkan.