"Penyusunan buku kas umum direkayasa dengan saldo Rp 2,3 miliar, tetapi sebenarnya saldonya tinggal Rp 261 juta," ungkapnya.
Tersangka MJ diduga melanggar ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat 1 tentang keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis, efektif, transparan dan pertanggujawaban dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 59 ayat 1, setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu ayat 2, bendahara pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain kerena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikam kewajiban yang dibebabankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara wajib mengganti.
"Tersangka MJ melanggar pasal 2, pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 dan pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," ungkapnya.
