Baca Juga: Forkopimda, Parpol, Penyelenggara dan Stakeholder di Muna Ingin Pemilu Damai

Sementara itu, Kasi Pidsus, Musrin Age menerangkan, dalam serangkaian penyidikan, baru ditemukan satu pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"MJ secara nyata memiliki niat jahat dalam mengelola dana hibah pengawasan pilkada," terangnya.

Kini, penyidik pula tengah mendalami aliran dana yang digunakan MJ. Dalam perkara tersebut, pihaknya telah memintai keterangan sedikitnya 22 orang saksi. Terdiri dari internal Bawaslu Muna dan Sulawesi Tenggara.

"Saat ini, kami masih melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kendari," tandasnya. (B)