KENDARI, TELISIK.ID – Muchlis, mantan Pembantu Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Penolakan ini disampaikan melalui sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (2/6//2025). Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Muchlis mengajukan permohonan agar dakwaan jaksa dinyatakan tidak sah dan klien mereka dibebaskan dari segala tuduhan hukum.
Muchlis merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin tahun anggaran 2020 di lingkungan Setda Kendari. Kasus ini juga menyeret mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar, serta terdakwa lainnya, Ariyuli Ningsih Lindoeno.
Baca Juga: Pencopotan Ketua KPU Sultra Asril Dikaitkan dengan Polemik Lembaga Masyarakat Tak Diundang
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam merealisasikan anggaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
