MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akhirnya menetapkan tersangka dugaam korupsi belanja barang dan jasa melalui ganti uang persediaan (GUP) di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar) tahun 2023.

Adalah mantan bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Mubar, RA yang ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (22/10/2025). Setelah dilakukan pemeriksaan RA langsung dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah menerangkan, penetapan RA dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan dua alat bukti yang kuat.

Modus tersangka melakukan korupsi adalah membuat laporan pertanggugjawaban belanja tagihan listrik, belanja bahan bakar minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias fiktif.

Baca Juga: Emak-emak di Kolaka Utara Ngamuk Tak Terima Kebun Miliknya Tergusur Proyek Jalan