RA juga tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja, mengambil alih peran PPK SKPD, menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara pengeluaran dengan memalsukan tanda tangan pengguna anggaran (PA) pada tanda bukti kas (TBK) dan tanda tangan pelaku perjalanan dinas serta membayar perjalanan dinas fiktif.

"Akibat perbuatan tersangka itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hamrullah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA disangkakan melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair pasal 30 Jo, pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Secara spesifik, Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin menerangkan, dalam perkara tersebut sedikitnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi. Mereka antara lain mantan Sekda Mubar, Husen Tali selaku PA, mantan Pj Bupati Mubar, Bahri, pihak SPBU dan pelaku perjalanan dinas.