Nah, dengan adanya satu tersangka ini, bukan berarti proses penyidikan berhenti. Penyidik masih akan melakukan pengembangan. Toh, bila ditemukan dua alat bukti berkecukupan, maka pihak-pihak lain akan dimintai pertanggungjawaban.

"Penyidikan belum berhenti. Kami akan kembali panggil mantan sekda dan mantan Pj bupati. Kita akan dalami apakah perbuatan RA perintah dari PPK dan PA atau tidak," terangnya.

Dalam kontruksi perkara itu, RA diduga melakukan mark up harga pembayaran listrik sebesar Rp 37 juta, BBM sebesar Rp 700 juta dan perjalanan dinas Rp 460 juta.

Baca Juga: Sosok Melda Safitri Viral Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Hubungan Retak Gegara Masalah Lauk di Rumah

"Untuk uang perjalanan dinas, kami sudah amankan dari para pelaku perjalanan dinas. Uangnya, kita titip di kas penitipan Kejari," terangnya.