KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi makan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020 masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Senin (14/7/2025).
Sidang kali ini agenda pemeriksaan para terdakwa yakni terdakwa Nahwa Umar selaku eks Sekda Kota Kendari, Ningsih selaku eks Bendahara Setda Kota Kendari dan terdakwa Muchlis selaku pembantu bendahara.
Pantauan telisik.id di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terlebih dahulu mempersilahkan terdakwa Ningsih dan terdakwa Muchlis untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada perkara Nahwa Umar.
Dalam keterangannya di muka persidangan, Ningsih menyebut bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia pernah dipanggil oleh 3 orang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Hal itu terkuat ketika majelis hakim mempersilahkan Nahwa Umar memberikan tanggapan atas kesaksian Ningsih.
