Ia menambahkan, Husniah tetap mendapatkan pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentunya semua hak-hak tersangka tetap kami penuhi selama ditahan di Polda Sulsel," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau *joint investigation* yang melibatkan Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa.
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap Taufik.
Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
