Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Sebelumnya, penyidik menyebut uang senilai Rp 1,1 miliar telah teridentifikasi dalam rangkaian dugaan pemerasan tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Husniah melaporkan kekayaan sebesar Rp 1.714.993.212. Nilai tersebut merupakan kekayaan yang dilaporkan untuk periode 2023, bukan gambaran pasti kondisi asetnya pada 2026.

Rincian kekayaan itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 932.500.000, alat transportasi dan mesin Rp 699.800.000, serta kas dan setara kas Rp 82.693.212. Dalam laporan tersebut, surat berharga, harta bergerak lainnya, dan harta lainnya tercatat nihil. Husniah juga tidak mencantumkan utang.

Aset properti yang dilaporkan terdiri atas dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Gowa. Masing-masing memiliki luas tanah 72 meter persegi dan luas bangunan 72 meter persegi. Properti pertama bernilai Rp 567 juta, sedangkan properti kedua Rp 365,5 juta.

Untuk kendaraan, laporan tersebut mencatat aset transportasi dan mesin senilai Rp 699,8 juta. Salah satu kendaraan yang disebut dalam pemberitaan Tribun-medan.com ialah Toyota Fortuner tahun 2018 dengan nilai Rp 690 juta. Adapun kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp 82,69 juta.