Sementara itu, angka penyitaan aset sebesar Rp 5,5 miliar yang disebut dalam pemberitaan perlu dibedakan dari total kekayaan dalam LHKPN. Kedua angka tersebut merujuk pada informasi yang berbeda, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan bahwa seluruh aset yang disita merupakan kekayaan pribadi yang belum dilaporkan.
Husniah juga diberitakan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan Bupati Gowa melalui keputusan Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2026. Pemberhentian tersebut disebut berkaitan dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung atas proses pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
