KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud dan dua saksi mengungkap riwayat penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Golden Anugerah Nusantara (PT GAN) dan PT Citra Silika Malawa (PT CSM) dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Dalam ruang persidangan juga turut hadir keluarga besar PT GAN mengenakan salah satu pakaian adat Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kemudian tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud, mantan Sekdis ESDM Kabupaten Kolaka Utara, Masmur dan mantan Kasi Pertambangan dan Kepala Seksi Investasi Bahan Galian Dinas ESDM Sultra, Ridwan Boci.
Keterangan mereka menyinggung penerbitan izin eksplorasi, izin operasi produksi, hingga persoalan dugaan tumpang tindih wilayah pertambangan kedua perusahaan.
Rusda Mahmud dalam keterangannya menjelaskan, pemerintah daerah pernah menerbitkan IUP eksplorasi maupun izin operasi produksi bagi sejumlah perusahaan pertambangan, termasuk PT GAN dan PT CSM.
