Dalam keterangannya, ia menyoroti izin eksplorasi PT CSM seluas 475 hektare dapat digunakan untuk kegiatan eksplorasi, tetapi tidak serta-merta dapat digunakan untuk kegiatan produksi.

"Saya menduga ada pemalsuan, karena 475 hektare rata-rata hutan lindung kok ada izin produksi di hutan lindung, kan aneh," ujar Rusda Mahmud yang juga sebagai Anggota DPR RI dalam keterangannya sebagai saksi, Rabu (21/10/2026).

Rusda Mahmud juga menyebut, izin operasi produksi PT CSM pernah memiliki luasan 20 hektare, kemudian diciutkan menjadi 17 hektare. Kemunculan izin dengan luasan 475 hektare menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan dalam persidangan.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen perizinan, Rusda Mahmud mengaku pernah mendengar persoalan tersebut. Ia juga mempertanyakan izin produksi di kawasan yang menurut keterangannya merupakan kawasan hutan lindung.

Sementara itu, Masmur, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan menerangkan, IUP eksplorasi PT CSM diterbitkan lebih dahulu dengan luasan 475 hektare, sedangkan PT GAN memiliki wilayah eksplorasi seluas 341 hektare.