Menurut Masmur, pada 2014 terdapat sejumlah IUP yang dicabut setelah muncul persoalan tumpang tindih wilayah pertambangan. Ia juga menyebut, pada 2011 status izin PT CSM mengalami peningkatan status, tetapi terdapat persoalan terkait luasan wilayah.
Masmur menambahkan, PT GAN saat itu belum mengajukan permohonan peningkatan status dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi.
“PT CSM terbit lebih dahulu dibandingkan PT GAN. Saat itu, saya menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan. IUP PT CSM untuk eksplorasi, memiliki luas 475 hektare, sedangkan PT GAN seluas 341 hektare. Pada 2014, terjadi tumpang tindih IUP sehingga banyak izin usaha pertambangan yang dicabut,” ujar Masmur.
Sementara itu, Ridwan Boci yang pernah bertugas di Bidang Sumber Daya Mineral tingkat Provinsi Sultra menjelaskan, pada 2008 dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Investasi Bahan Galian. Ia mengaku tidak menguasai secara terperinci seluruh proses penerbitan izin yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Ridwan juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui keberadaan PT CSM dan PT GAN ketika terlibat dalam kegiatan pengawasan tim terpadu.
