Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) turut menanyakan laporan dugaan pemalsuan surat terkait IUP seluas 475 hektare yang dilaporkan pada 2021 dan kembali dipersoalkan pada 2022 dengan tindak lanjut pada 2023.
JPU juga menyinggung penghentian penanganan laporan tersebut. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa PT GAN, La Ode Muhammad Hiwayat menyatakan, penghentian penanganan laporan tidak serta-merta membuktikan laporan tersebut palsu.
La Ode mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan ahli hukum pidana untuk menjelaskan persoalan tersebut, khususnya mengenai hubungan antara penghentian penyelidikan dan dugaan laporan palsu.
Ia menegaskan, laporan yang dibuat kliennya didasarkan pada dokumen yang mereka miliki. Menurutnya, fakta persidangan perlu menjadi dasar untuk menilai apakah unsur dakwaan telah terpenuhi.
Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum juga menyoroti dokumen perizinan dan koordinat wilayah pertambangan kedua perusahaan. Hakim ketua meminta agar pihak terkait diberi waktu untuk meminta data atau surat resmi yang diperlukan.
