KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur, kini telah ditetapkan sebagai terdakwa, dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara atas kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim.

Hasil tersebut, berdasarkan sidang pembacaan putusan, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (26/4/2022).

Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya mengatakan, terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Andi Merya Nur melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk itu, kita jatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti selama 4 bulan penjara," ungkap Ronald Salnofri.