KENDARI,TELISIK.ID - Setelah dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, eks Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) jalani sidang perdananya, Selasa (25/1/2022).

Pantauan Telisik.id, Andi Merya Nur tiba bersama Kepala BPBD Non Aktif Koltim, Anzarullah untuk menjalani sidang dakwaan perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Koltim, Tahun Anggaran 2021.

Pada pukul 11.06 Wita, nampak Andi Merya Nur memasuki ruang sidang PN Kendari untuk mejalankan sidang perdananya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Prasetya Raharja mengungkapkan, Andi Merya Nur menerima sejumlah uang dari terdakwa Anzarullah.

"Beliau (AMN) Saat menjadi Bupati Koltim menerima sejumlah uang dari terdakwah Anzarullah," kata Agus Prasetya.