Setelah pertemuan melalui pesan WhatsApp (WA), terdakwa meminta uang muka fee sejumlah Rp 25 juta dengan isi pesan "25 dulu besok" dan dijawab ole Anzarullah dengan membalas pesan WA tersebut yang berisikan "siap bu".

Selanjutnya pada 15 September 2021, Anzarullah menyiapkan uang sejumlah Rp 25 juta dan kemudian atas petunjuk terdakwa, uang tersebut diserahkan kepada Nikyta Faradilla selaku ajudan bupati di Rujab Bupati koltim, lalu uang tersebut diserahkan oleh Nikyta Faradilla kepada terdakwa.

Pada 21 September 2021 sekira pukul 18.30 Wita, Anzarullah membawa uang sejumlah Rp 225 juta dengan maksud akan diserahkan kepada terdakwa untuk memenuhi kekurangan dari uang tersebut.

Baca Juga: Orang Tua Korban Pengeroyokan Minta Keadilan, Sudah 3 Bulan Pelaku Masih Buron

Perbuatan terdakwa Andi Merya Nur merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (C)