Untuk tindak lanjut, pihak kejaksaan telah meminta untuk diserahkan barang bukti dan pelaku, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap siap untuk dimajukan ke penuntutan.

"Sehingga dalam waktu dekat pelaku tersebut akan segera dilimpah kepada pihak jaksa penuntut umum," tutur AKP Najamuddin, Kamis (11/1/2023).

Sementara itu, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, barang bukti dan pelaku telah diamankan.

Pelaku berdasarkan Undang-Undang tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian akan diancam hukuman penjara dan denda. (B)

Penulis: Iradat Kurniawan