Menurut Syarifuddin, ketentuan pengelolaan keuangan daerah tidak diatur dalam satu undang-undang saja. Melainkan diatur dalam undang-undang yang berbeda namun saling keterkaitan.

"Jadi yang sangat eksplisit mengatur keuangan daerah paling tidak ada 3 undang-undang bahkan 4. Yang pertama UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kemudian yang kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, kemudian Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Syarifuddin kepada majelis hakim.

Baca Juga: HUT RI ke-80, Ini Rekomendasi Puncak di Sulawesi Tenggara Cocok jadi Tempat Merah Putih Berkibar

"Dan saya ingin tambahkan satu lagi terkait pengelolaan keuangan daerah adalah Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," imbuh Syarifuddin.

Sekadar informasi, sidang lanjutan pemeriksaan saksi a de charge ini dimulai sekitar pukul 10.30 dan ditutup sekitar pukul 13.58 Wita.