JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap eks Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Mohamad Ardian Noevrianto dalam perkara dugaan penerimaam suap terhadap usulan pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021, Rabu (2/2/2022).

Selain Ardian, lembaga anti rasuah itu juga menetapkan Bupati Koltim non aktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Muna, La Ode Syukur Akbar sebagai tersangka.

Andi Merya Nur telah ditahan lebih dulu oleh KPK dalam perkara lainnya. Sementara, Syukur ditahan KPK sejak Kamis (27/1/2022) lalu.

Kini, KPK tengah mendalami pinjaman PEN daerah-daerah lain yang ada kaitanya dengan Ardian. Salah satunya Kabupaten Muna. Dalam dua kali konfrensi pers yang dilakukan KPK, pinjaman PEN Muna selalu disebut-sebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, selain Koltim, pinjaman PEN pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), seperti yang sebelumnya disebut di Muna dan daerah lain akan didalami, apakah ada permintaan kompensasi yang dilakukan adrian sebesar 3 persen dari nilai pinjaman atau tidak.