JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp 2,4 miliar.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut suap itu diterima Ardian saat sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) COVID-19.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan suap tersebut berasal dari mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan pengusaha LM Rusdianto Emba yang merupakan adik Bupati Muna, LM Rusman Emba.

Jaksa mengatakan suap ini ditujukan agar Ardian memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur 2021.

Jaksa mengatakan dari jumlah uang Rp 2,4 miliar itu, Ardian telah menerima Rp 1,5 miliar atau ketika ditukarkan ke mata uang asing senilai SGD 131 ribu. Uang itu, kata Jaksa, diserahkan Andi dan Rusdianto melalui Sukarman Loka selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan Laode M Syukur Akbar yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.